Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Dorong Revisi UU Antimonopoli Antisipasi MEA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) mendorong revisi Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha untuk mengantisipasi Masyarakat Ekonomi Asean akhir 2015.
KPPU menilai persaingan usaha harus dilihat dalam perspektif regional sehingga kerja sama dengan sembilan negara Asean sangat penting./Ilustrasi-Bisnis.com
KPPU menilai persaingan usaha harus dilihat dalam perspektif regional sehingga kerja sama dengan sembilan negara Asean sangat penting./Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) mendorong revisi Undang-undang No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha untuk mengantisipasi berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean akhir 2015. 

Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan perlu kesamaan visi dan sinergi antara program KPPU dan target yang dicanangkan pemerintah. Dengan demikian, kebijakan tersebut bisa saling mengisi sehingga ekonomi domestik siap menghadapi MEA.

Dalam konteks MEA, lanjutnya, persaingan usaha harus dilihat dalam perspektif regional. Untuk itu, kerja sama dengan sembilan negara Asean sangat penting.

"Kita bicara betapa pentingnya complementary trust, antara kebijakan pemerintah dan arah persaingan yang dibangun di dalam lingkup Asean," katanya di kantor Wapres, Kamis (12/2/2015). 

Dalam pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla itu, KPPU juga menyampaikan urgensi merevisi UU No.5/1999. Revisi tersebut dilakukan dalam rangka menyiapkan langkah antisipasi terhadap transaksi bisnis di luar Indonesia.

"Persaingan sengit itu tugas kita bersama. Operasinya di luar sana, tapi dampak pada pasar domestik. Ini kita laporkan ke Pak Wapres [Jusuf Kalla] untuk menyiapkan kerangka antisipatif," tuturnya.

Nawir menambahkan ‎salah satu perubahan yang harus diakomodir dalam revisi tersebut adalah wilayah kewenangan KPPU yang diperluas dari wilayah Indonesia, sehingga dapat menjangkau entitas bisnis yang beroperasi di luar wilayah Indonesia namun terkait dengan persaingan usaha di Indonesia.

"Perubahan salah satu pasal UU jadi sangat penting dan segera. Kalau tidak, KPPU tidak bisa jangkau transaksi di Singapura, di Vietnam, atau Malaysia, karena legal standing-nya perusahaan yang didirikan di wilayah Indonesia, padahal ada transaksi di Singapura bukan operasi di Indonesia tapi berdampak domestik," kata Nawir.

Revisi UU No.5/1999 telah masuk dalam program prioritas legislasi nasional (prolegnas) tahun ini dan segera dibahas dengan DPR. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper