Bisnis.com, JAKARTA—Komisi V DPR menyatakan persetujuannya untuk RAPBN-P Kementerian Perhubungan senilai Rp65 triliun pada Kamis, 12 Februari 2015.
Total anggaran tersebut terdiri atas APBN TA 2015 senilai Rp45 triliun dan tambahan anggaran perubahan senilai Rp20 triliun.
Berikut ini rincian alokasi anggaran RAPBN-P TA 2015 Kementerian Perhubungan
Sekretariat Jenderal : Rp887,2 miliar
Inspektorat Jenderal : Rp100,3 miliar
Ditjen Perhubungan Darat : Rp6,1 triliun
Ditjen Perhubungan Laut : Rp22,8 triliun
Ditjen Perhubungan Udara : Rp11,7 triliun
Ditjen Perkeretaapian : Rp18,7 triliun
Balitbang : Rp228,3 miliar
Badan Pengembangan SDM : Rp4,4 triliun