Bisnis.com, JAKARTA -- Banjir yang melanda Jakarta membuat akses lalu lintas mengalami hambatan.
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menetapkan kebijakan pembebasan sejumlah biaya terkait dengan penerbangan dari Jakarta, sehubungan dengan terjadinya musibah banjir yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Rilis Garuda Indonesia yang diterima di Jakarta, Selasa (10/2/2015), menyebutkan, Garuda Indonesia menetapkan kebijakan pembebasan biaya untuk biaya pembatalan, perubahan jadwal/rute, biaya pengembalian, biaya ADM, dan biaya perubahan tiket lainnya.
Kebijakan pembebasan biaya tersebut berlaku untuk periode penerbangan 9-10 Februari 2015 pada rute-rute "inbound/outbound" dari Jakarta.
Garuda juga mempersilakan bagi yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi "Call Center" 24 jam di +62 804 1 807 807 atau +62 21 2351 9999.
Sebelumnya, Garuda juga telah menetapkan "Passenger Service Charge" (PSC) atau "airport tax" sudah termasuk dalam harga tiket untuk pembelian tiket mulai 9 Februari 2015 dan periode terbang mulai 1 Maret 2015.
PSC tersebut tidak dikenakan antara lain untuk bayi berusia di bawah 2 tahun, penerbangan transit/transfer dalam waktu 24 jam untuk tiket internasional ke tujuan internasional lainnya via Indonesia.
Selain itu, PSC tersebut juga tidak dikenakan untuk penerbangan transit/transfer dalam waktu 24 jam untuk tiket domestik, tamu kenegaraan pemerintah Indonesia yang dilengkapi dengan surat pernyataan resmi untuk berkunjung dan menggunakan pesawat kunjungan resmi.
Serta PSC tersebut juga tidak dikenakan bila ada perubahan rute yang disebabkan masalah teknis, adanya penundaan penerbangan atau kondisi cuaca.