Bisnis.com,JAKARTA - Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menerbitkan beleid terkait izin ekspor kayu bulat atau log.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan membuka kembali izin ekspor sama saja mematikan industri mebel dan kerajinan dalam negeri.
"Kok malah diekspor, bahan baku kita bagaimana. Kuncinya di situ, kalau mau diekspor berarti siap saja kita kekurangan bahan baku," ungkapnya, Jumat (6/2).
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH dan Kehutanan) mempertimbangkan membuka kembali keran ekspor log untuk jenis dan ukuran tertentu guna meningkatkan daya saing komoditas kehutanan tersebut.
Harga log dalam negeri yang dinilai tidak kompetitif menjadi alasan mengapa bahan baku industri mebel dan kerajinan tersebut, lebih baik dijual di pasar dunia.Sejak 8 Oktober 2001 ekspor log dan Bahan Baku Serpih (BBS) dihentikan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Kehutanan (Menhut) No. 1132/Kpts-II/2001 dan Menteri Perdagangan dan Perindustrian (Menperindag) No. 292/MPP/Kep/10/2001.
Larangan ekspor log tersebut semakin kuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.