Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membatasi penangkapan ikan hias, mengingat selama ini cara penangkapannya dinilai merusak ekosistem laut.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P. Hutagalung mengatakan selama ini praktik penangkapan ikan hias banyak dilakukan dengan potas dan jaring.
“Dengan jaring ini bisa menangkap semua. Begitu dijaring, untuk melepas jaring ini dari karang, karang ini yang kemudian akan rusak,” katanya saat ditemui Bisnis.com, Jumat (21/1/2015).
Dia menambahkan aturan ini sudah disosialisasikan untuk mengetahui bagaimana bentuk pembatasan penangkapan yang tepat. Menurutnya, bila pembudidayaan belum memungkinkan, ikan hias ini bisa saja dilakukan pelarangan penangkapannya untuk dibiarkan menjadi objek wisata dalam laut.
Selain itu, Saut mengatakan pembatasan ini bisa juga dengan mengatur cara penangkapan ikan hias yang ramah lingkungan. Menurutnya, cara ini sudah dilakukan oleh salah satu yayasan di Bali.
“Ada yayasan di Bali yang memperkenalkan cara penangkapan yang ramah lingkungan untuk ikan hias, nanti disertifikasi,” ujarnya.
Namun, Saut menegaskan pembatasan ini masih akan dibahas menyusul banyaknya peraturan baru yang menimbulkan polemik dari para pengusaha saat ini. “Ini secara bertahap ya. Sekarang ini saja sudah banyak yang kaget,” katanya.