Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana mengatakan pihaknya sudah pernah menyarankan kepada Kementerian Perhubungan untuk membuat aturan, setidaknya dalam bentuk keputusan menteri, untuk memberikan payung hukum kepada ojek.
"Sudah beberapa kali Komisi V menanyakan karena ojek belum ada aturan hukumnya. Padahal keberadaan ojek sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil," kata Yudi Widiana ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Yudi mengatakan ojek sebagai transportasi umum memang tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, fenomena ojek tidak bisa dikesampingkan begitu saja.
Selain itu, negara juga perlu hadir untuk memberikan perlindungan kepada warga negara, termasuk kepada pengemudi dan penumpang ojek. Pemerintah juga tidak bisa menafikan adanya komunitas-komunitas ojek.
"Kepmen tentang ojek minimal mengatur tentang keselamatan bagi pengemudi dan penumpang ojek. Apalagi, banyak orang yang tidak memiliki pekerjaan, tetapi punya motor, akhirnya menjadi tukang ojek," tuturnya.
Dengan tidak diaturnya ojek sebagai transportasi umum, Yudi membenarkan bila terjadi kecelakaan terhadap ojek, baik pengemudi maupun penumpangnya tidak akan mendapatkan asuransi.
Tidak adanya regulasi tentang ojek, berarti terjadi kekosongan hukum. Namun, Yudi mengatakan negara harus tetap bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada penyedia jasa dan pengguna ojek.
"Ojek perlu diatur dan ditata. Namun, penataan itu jangan sampai merugikan atau mengganggu masyarakat. Di beberapa tempat, keberadaan ojek yang tidak teratur memang mengganggu, bahkan membuat lalu lintas macet. Namun, keberadaannya diperlukan masyarakat, " katanya.