Bisnis.com, JAKARTA - Tingginya porsi target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non-migas membuat pemerintah mematangkan peluasan basis pajak, salah satunya dengan menurunkan batas pengenaan PPh Pasal 22 pada apartemen dari semula di atas Rp10 miliar menjadi di atas Rp2 miliar.
Wamenkeu sekaligus Plt Dirjen Pajak, Mardiasmo mengatakan perluasan basis pajak itu semata-mata dilakukan untuk mendorong target penerimaan pajak 2015 yang cukup tinggi dan sulit tercapai jika hanya mengandalkan strategi penerimaan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu poin dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yakni Wajib Pajak badan tertentu dapat memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Aturan terkait pengenaan PPh barang sangat mewah sudah ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK. 03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Dalam beleid yang dikeluarkan era Menkeu Sri Mulyani pada akhir 2008 itu, apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10 miliar dan/ atau luas bangunan lebih dari 400 m2 termasuk barang sangat mewah.
PPh yang dikenakan pada barang-barang yang masuk dalam kategori sangat mewah sebesar 5% dari harga jual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Artinya, mulai tahun ini besaran yang sama berlaku untuk apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp2 miliar dan/atau luas bangunan lebih dari 150 m2.