Bisnis.com, JAKARTA -- Selain untuk menghindari restitusi bodong, pengetatan pemeriksaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lewat pengembalian batas maksimal pemeriksaan menjadi satu bulan diklaim sebagai upaya pencegahan aksi mafia pajak di internal Ditjen Pajak (DJP).
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengaku waktu pemeriksaan yang hanya seminggu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 187/KMK.01/2010 tentangn Standar Prosedur Operasi Layanan Unggulan Kemenkeu terlalu singkat seiring dengan maraknya pengajuan restitusi akhir-akhir ini.
Seminggu gimana ngeceknya sih? Fakturnya berapa container? Nanti bocor uang negara, dimakan WP sama petugas kita bareng-bareng. Restitusi sekarang kan banyak yang dimain-mainin, ujarnya pekan lalu.
Menurutnya, seiring dengan upaya penggenjotan penerimaan pajak yang semakin besar mulai tahun ini, penindakan oknum nakal di internal DJP juga harus diperketat. Pasalnya dengan waktu pemeriksaan ajuan restitusi yang singkat berpeluang besar bagi oknum nakal tersebut untuk beraksi.
Jangka pemeriksaan yang sempit juga dapat membuat petugas internal dengan mudahnya meloloskan ajuan restitusi yang ada. Dadang menyatakan kondisi ini berbahaya karena banyak uang negara yang akan bocor di WP yang memang tidak berhak mendapatkannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, waktu pemeriksaan restitusi PPN yang ada di KMK Nomor 187/KMK.01/2010 maksimal seminggu dikembalikan menjadi satu bulan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sekadar informasi, restitusi adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Selama ini, banyak perusahaan gusar terhadap penahanan restitusi yang tak kunjung dicairkan diklaim pemerintah sebagai penerimaan negara yang harus dijaga karena mengacaukan cash flow perusahaan.
Realiasi penerimaan PPN pada 2014 yang mencatatkan performa paling buruk karena hanya mencapai Rp404,7 triliun atau 85,1 dari pagu Rp475,6 triliun. Otoritas menyatakan lemahnya realisasi PPN sangat dipengaruhi adanya kenaikan restitusi yang tinggi.
Menkeu Bambang Brojonegoro mengatakan hampir semua kantor wilayah (kanwil) menerima pengajuan restitusi tahun lalu. Menurutnya, ada juga restitusi bodong yang seharusnya tidak dibayar pemerintah karena faktur pajak fiktif.
Tahun ini pemerintah telah mencairkan restitusi Rp82,4 triliun dari total target ajuan Rp100 triliun. Dengan demikian, ada ajuan restitusi yang tidak dicairkan sekitar Rp17,6 triliun.
Dadang mengungkapkan, Bocornya itu kita tahan-tahan dikit, pelan-pelan. Kalau terlalu mudah nanti bocornya terlalu cepat dong. Kalau orang internal yang ketangkap menerima ya sekalian aja, bukan hanya WP-nya yang di-gijzeling, orangnya [internal DJP] juga diborgol.
Menurutnya, penindakan mafia pajak di internal DJP masih terus dilakukan hingga sat ini. Hasilnya, masih ada beberapa oknum yang sudah ditindak, namun tidak di-publish. Pihaknya mengatakan perbaikan SDM internal DJP akan selalu dilakukan.
Wamenkeu sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo mengatakan pemerintah saat ini akan lebih memperkuat pengawasan penegakan hukum baik dari eksternal maupun internal DJP seiring dengan upaya peningkatan tax ratio dan coverage ratio.
Mafia pajak baik di luar yang nakal-nakal kita lawan lah. Dan juga mafia pajak yang ada di dalam sendiri, internal, kata dia.
Mardiasmo mengaku perlawanan terhadap mafia pajak dari internal memang cukup berat, tapi pihaknya berkomitmen akan melibas seluruh oknum yang ada apalagi Dirjen Pajak nantinya langsung mendapat back-up dari Presiden Joko Widodo secara langsung.
Dia pun tidak segan-segan memberlakukan sistem nonjob bagi oknum internal yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya