Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Premium Bisa Turun Hingga Rp7.000

PT Pertamina (Persero) memprediksi harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium bisa di bawah Rp7.000 pada Februari mendatang seiring dengan merosotnya harga minyak dunia.
SPBU/Bisnis.com
SPBU/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—PT Pertamina (Persero) memprediksi harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium bisa di bawah Rp7.000 pada Februari mendatang seiring dengan merosotnya harga minyak dunia.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan penurunan harga Premium untuk Januari bisa lebih dari perkiraan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas yang memprediksi Rp600 per liter.

“Harganya bisa di bawah Rp7.000 per liter,” katanya di Jakarta, Senin (12/1).

Dia menjelaskan harga Rp7.600 per liter yang diberlakukan untuk Januari menggunakan rata-rata harga BBM di Singapura (mean of Platts Singapore/MoPS) sebesar US$72 per barel dan patokan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat mencapai Rp12.380.

Padahal, saat ini harga MoPS telah merosot hingga US$60 per barel seiring dengan menurunya harga minyak dunia yang menyentuh level di bawah US$50 per barel. Menurutnya, setiap perubahan MoPS sebesar US$1 per barel akan berdampak pada harag Premium sebesar Rp50 per liter.

Namun, faktor melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar juga harus menjadi pertimbangan. “Sebenarnya bisa berdampak lebih dari Rp50 hingga Rp75 per liter [perubahan MoPS US$1 per barel], namun kurs mempengaruhi,” tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mencabut subsidi BBM jenis Premium untuk wilayah Jawa Madura dan Bali (Jamali) mulai 1 Januari 2014 dengan harga yang berubah-ubah setiap bulan berdasarkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia(Indonesia Crude Price/ICP) dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar pada tanggal 24 dua bulan sebelumnya hingga tanggal 25 satu bulan sebelum harga diberlakukan.

Selain itu, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, dan marjin badan usaha kisaran 5% hingga 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper