Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ilustrasi/Jibi
Ilustrasi/Jibi

Bisnis.com, BATANG - Para nelayan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah menyepakati penuh adanya pembangunan pembangkit listrik tenaga uap 2 x 1.000 megawatt dengan menandatangi persetujuan dengan pemerintah setempat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kabupaten Batang Suwartono mengatakan belakangan terakhir para nelayan yang terdampak pembangunan PLTU menyadari dampak positif terhadap perekonomian di wilayah Batang.

Suwartono berpendapat terhambatnya proyek daya setrum terbesar di Indonesia ini justru akan merugikan rakyat banyak.

“Sayang sekali kalau proyek PLTU dialihkan ke daerah lain. Makanya kami dari nelayan mendukung penuh karena ada dampak positif yang lebih besar,” paparnya kepada Bisnis, Kamis (1/8/2015).

Suwartono menuturkan pemerintah setempat berupaya memberikan arahan kepada nelayan untuk bisa melaut tanpa mengganggu lahan yang saat ini terkena dampak proyek senilai US$4 miliar.

Menurutnya, lahan perikanan yang ada di Batang cukup banyak untuk bisa menggantikan lahan terdampak proyek PLTU.

“Nelayan tidak khawatir akan kehilangan lahan. Logikanya lahan laut cukup luas,” kata Suwartono.

Namun demikian, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan ganti rugi tanah dengan harga yang wajar. Pasalnya, sejak adanya keputusan pemerintah mengganti lahan dengan mengacu nilai jual obyek pajak (NJOP) senilai Rp20.000 per meter persegi membuat warga setempat malah kebingunan.

Pemerintah pusat telah menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2015 pembebasan lahan di PLTU Batang akan menggunakan undang undang atau UU No. 2/2012.

Jika merujuk pada aturan tersebut, keuntungan pemilik lahan dari penjualan tanahnya bisa berkurang, karena patokannya adalah NJOP dan faktor lainnya di lokasi tersebut.

Wakil Bupati Batang Soetadi memaparkan pendekatan dengan komunikasi persuasif telah dilakukan oleh Pemkab Batang dalam pekan terakhir ini. Hambatan di lapangan, ujarnya, banyak warga yang belum mengetahui implementasi UU tersebut.

“Kami kemarin sudah ke sana. Mereka ngotot minta ganti rugi banyak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper