Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku sudah memilih beberapa calon Dirjen Pajak yang lolos tahap wawancana yang akan segera didiskusikan dengan Presiden Joko Widodo.
Namun, pihaknya enggan menyatakan dengan pasti jumlah calon Dirjen Pajak yang akan dibawa ke istana walaupun sesuai rencana awal Panitia Seleksi (Pansel), ada tiga nama dengan urutan rangking dari Menkeu sebelum berada di tangan Presiden.
"Saya membawa nama sesuai dengan yang nyaman dengan saya. Nanti saya lihat berapa dari tujuh itu yang nyaman," katanya ketika ditemui di kantornya, Senin (5/1/2015).
Bambang mengungkapkan tidak ada rangking yang diajukan ke Presiden. Dia hanya mengatakan akan ada pengurangan jumlah calon Dirjen Pajak setelah proses wawancara secara personal dengannya.
Seperti diketahui, pada 29 Desember 2014, Pansel mengeluarkan pengumuman nomor PENG-11/PANSEL/2014 yang menyampaikan adanya tujuh dari sebelas calon Dirjen Pajak yang lolos assessment center, pemeriksaan kesehatan, wawancara, rekam jejak dan uji kelayakan publik.
Tujuh Calon Dirjen Pajak itu a.l. Catur Rini Widosari, Ken Dwijugiasteadi, P.M. John Liberty Hutagaol, Puspita Wulandari, Rida Handanu, Sigit Priadi Pramudito, dan Suryo Utomo. Sementara empat kandidat yang tersingkir yakni Dadang Suwarna, Edi Slamet Irianto, Muhammad Haniv, dan Wahju Karya Tumakaka.
Memang tidak ada ketentuan yang pasti terkait jumlah nama yang akan didiskusikan dengan Presiden. Bahkan, Wamenkeu yang sekaligus ketua Pansel Mardiasmo yang awalnya mengatakan akan ada tiga calon yang dibawa, sekarang menyerahkan sepenuhnya ke Menkeu.
Tugas Pansel sampai di wawancara Menkeu, selanjutnya terserah Menkeu dan presiden, ujarnya.
Ketika ditanya terkait waktu selesainya seleksi hingga pelantikan Dirjen Pajak, Mardiasmo mengatakan tetap berharap bisa dilakukan bulan ini. Menurutnya, momentum yang kemungkinan diambil yakni sejalan dengan penguatan wewenang Ditjen Pajak yang pada gilirannya mengubah beberapa nomenklatur.
"Penguatan Ditjen Pajak jadi, sekaligus momentum terpilihnya Dirjen Pajak," ungkap dia.
Seperti diketahui Dirjen Pajak dipastikan bakal memimpin lembaga dengan fleksibilitas dan kewenangan yang lebih luas yang disebut DJP Plus. Payung hukumnya akan ditetapkan sebelum tutup tahun 2014. Adapun Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan peraturan itu akan dikeluarkan pada Januari 2015.
Melalui beleid tersebut pemerintah akan memperkuat fungsi eselon I di Dirjen Pajak. "Jadi ada beberapa treatment khusus yang berbeda dengan hampir semua eselon I lainnya. Pajak tugasnya hanya mungut saja, tax policy ada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF)," ungkap Bambang Brodjonegoro belum lama ini.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pemerintah akan menambah fleksibilitas DJP paling tidak dalam empat hal.
Pertama, fleksibilitas di bidang pembenahan organisasi.
Kedua, keleluasaan terkait Sumber daya manusia (SDM). Dalam hal ini DJP akan memiliki fleksibilitas yang lebih luas dibandingkan dengan kementerian/lembaga lain untuk proses rekrutmen, terutama soal kuantitas.
Ketiga, fleksibilitas dalam hal remunerasi. Selama ini remunerasi pegawai di lingkungan pajak dinilai kurang adil karena disamakan dengan instansi lain. Padahal, dengan kondisi rasio pegawai pajak dengan WP yang sangat tak imbang, pegawai DJP memikul pekerjaan yang lebih berat.
Keempat, DJP juga akan dilimpahi fleksibilitas anggaran. Meski ruang anggaran dibuka lebih lebar, Kiagus menegaskan anggaran DJP masih di bawah koordinasi dan pengawasan Menkeu.