Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekitar 199.500 Ton Gula Rafinasi Rembes ke Pasar Konsumen

Sebanyak 199,5 ribu ton atau sebesar 11,16% dari jumlah dari jumlah gula kristal rafinasi (GKR) yang disalurkan sebesar 1,7 juta ton, dinyatakan merembes ke pasar konsumen pada periode Januari-Juli 2014 lalu.
Alat khusus pengangkat mengatur tumpukan karung berisi gula rafinasi di salah satu pabrik di Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Alat khusus pengangkat mengatur tumpukan karung berisi gula rafinasi di salah satu pabrik di Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA-- Sebanyak 199,5 ribu ton atau sebesar 11,16% dari jumlah dari jumlah gula kristal rafinasi (GKR) yang disalurkan sebesar 1,7 juta ton, dinyatakan merembes ke pasar konsumen pada periode Januari-Juli 2014 lalu.

"Penyaluran GKR sebesar 199,5 ribu ton atau 11, 16 persen terindikasi tidak sesuai peruntukannya, artinya inilah yang merembes kepada konsumen," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, di Jakarta, Minggu (4/1/2015).

Rachmat mengatakan berdasarkan hasil verifikasi distribusi gula rafinasi tahun 2014, pihaknya bekerja sama dengan Surveyor Independen melakukan penelusuran terhadap penyaluran gula rafinasi oleh 11 produsen, 52 distributor, 88 subdistributor, 108 industri makanan minuman, serta 3.112 pengecer gula di 366 pasar di 34 Provinsi pada periode Januari-September 2014.

Hasil dari verifikasi menunjukkan jumlah gula rafinasi yang disalurkan oleh 11 produsen pada periode Januari-Juli 2014 sebesar 1,7 juta ton, dan dari jumlah tersebut, yang disalurkan kepada industri makanan dan minuman sebesar 1,588 juta ton atau sebanyak 88,84 persen, sedangkan sisanya sebesar 199.500 ton atau 11,16% terindikasi tidak sesuai peruntukan.

"Tindak lanjut yang dilakukan Kementerian Perdagangan dari hasil verifikasi tersebut adalah mencabut surat Menteri Perdagangan Nomor 111/2009 yang mengatur distribusi gula rafinasi melalui distributor," ujar Rachmat.

Menurut Rachmat, basis persetujuan impor 'raw sugar' didasarkan pada rantai pasokan atau supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dengan industri mamin yang sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

"Persetujuan Impor kepada pabrik gula rafinasi diberikan per triwulan dan akan dilakukan evaluasi untuk pemberian izin triwulan berikutnya," kata Rachmat.

Rachmat menjelaskan, Kemendag mendorong produsen untuk menyalurkan langsung gula rafinasi kepada industri pengguna minimal 85% dan membatasi penyaluran gula rafinasi dari produsen melalui distributor maksimal 15 persen dari total penyaluran produsen.

"Selain itu juga melakukan registrasi terhadap distributor atau penyalur GKR, itu tindak lanjut yang dilakukan kemendag untuk menjaga supaya tidak terjadi lagi rembesan GKR ke konsumen,' kata Rachmat.

BACA JUGA:
Inflasi Lampaui Ekspektasi, Pengetatan Moneter Berlanjut
2015, Tahun Eling lan Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Setyardi Widodo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper