Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melaporkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara KA Pandalungan relasi Gambir – Jember dengan sebuah mobil di JPL 146 kilometer 70+8/9 Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (7/5/2024).
EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji menuturkan, insiden tersebut menyebabkan korban meninggal dan luka-luka pada pihak pengendara mobil. Adapun, seluruh penumpang dan kru kereta api dalam kondisi selamat.
Akibat insiden ini, KA Pandalungan mengalami keterlambatan, serta mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.
"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Agus dalam keterangan resminya, Selasa (7/5/2024).
Agus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 124 UU No 23/2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan pasal 114 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca Juga
Kemudian, pasal 114 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya, yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94/2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya yang meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama
“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujar Agus.
Sementara itu, unggahan akun X @s**** yang diakses pada Selasa (7/5/2024) menyebutkan KA Pandalungan 78F relasi Gambir-Jember menabrak sebuah mobil pada perlintasan tanpa palang.
"Pada 7 Mei 2024 pukul 08.30 WIB KA Pandalungan ditabrak mobil pada perlintasan tanpa palang KM 72 petak lintas antara Stasiun Pasuruan-Rejoso," demikian kutipan unggahan tersebut.