Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan KA Rajabasa Vs Bus, KAI: 1 Korban Meninggal, 11 Luka-luka

PT KAI melaporkan terjadi kecelakaan lalu lintas antara KA Rajabasa dengan Bus di perlintasan antara Stasiun Way Pisang dan Stasiun Martapura.
Kecelakaan KA Rajabasa dengan Bus Putra Sulung./ Dok. Istimewa
Kecelakaan KA Rajabasa dengan Bus Putra Sulung./ Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melaporkan terjadi kecelakaan lalu lintas antara KA Rajabasa relasi Tanjungkarang – Kertapati dengan Bus Putra Sulung di perlintasan pada petak jalan antara Stasiun Way Pisang (WAP) dan Stasiun Martapura (MP) di KN 193+7 pada Minggu (21/4/2024).

EVP Of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji menjelaskan, kecelakaan itu menimbulkan 1 orang korban jiwa dan 11 korban luka-luka pada para penumpang bus tersebut. Selanjutnya para korban tersebut di evakuasi ke rumah sakit terdekat.

Agus menjelaskan, kejadian terjadi pada 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang - Kertapati ditemper Bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasang palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya.

Saat kejadian, masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan secara berulang. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari. 

Agus melanjutkan, masinis juga sudah melakukan upaya untuk menghentikan laju kereta api, pada insiden tersebut bus akhirnya terseret sekitar 50 meter. Atas kejadian ini, KAI mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat, serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan.

Dia menuturkan, kecelakaan ini membuat perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan. Jadwal perjalanan kereta api lainnya seperti KA Barang juga sempat tertahan. 

“Proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal,“ ujarnya.

Adapun, Agus sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang kurang berhati-hati dan tidak berhenti serta tidak tengok kanan-kiri saat melintas di perlintasan KA. Selanjutnya, keberadaan alat utama keselamatan di perlintasan sebidang ada di rambu-rambu lalu lintas, dimana status palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata.

Dia mengatakan, KAI secara kontinyu dan berkesinambungan selalu melakukan upaya sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Perseroan selalu mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. 

Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

“Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper