Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perhubungan Ignasiun Jonan mengaku pusing dengan aturan angkutan darat yang berlaku saat ini.
Aturan angkutan darat yang berlaku di tanah air saat ini dinilai perlu disusun secara nasional.
Terkait itu, Kementerian Perhubungan berencana membentuk aturan agar sistem angkutan darat bisa terkoordinasi di tingkat pusat.
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan sistem yang ada saat ini memberikan wewenang pengelolaan sistem angkutan darat kepada pemerintah daerah.
Pemerintah kota dan pemerintah kabupaten berwenang menangani sistem transportasi darat dalam kota, sedangkan pengelolaan angkutan darat antarkota dalam provinsi adalah tugas pemerintah provinsi.
Sistem tersebut, ujar Jonan, menyulitkan Kemenhub mengatur sistem angkutan darat perkotaan yang juga berdampak pada transportasi nasional.
Kemenhub juga sulit menetapkan standar layak bagi transportasi darat dalam kota maupun antarkota.
“Nanti, saya lagi cari aturannya yang bisa nasional karena semua dinas perhubungan itu di bawah pemda. Bukan di saya itu, makanya pusing,” kata Jonan.
Pembatasaan wewenang tersebut yang membuat Kemenhub tidak bisa ikut campur dengan tingkah klub angkot Monster di daerah Puncak yang pada Senin (23/12) menyebabkan kemacetan hebat di area Bogor.
“Nah, itu wali kota [Bogor]. Saya enggak komentar karena kalau dalam kota itu wewenang wali kota atau bupati.” kata Menhub.