Bisnis.com, BATANG --Demi suksesnya pembangunan PLTU, Bupati Batang, Jawa Tengah, berniat memaksimalkan keuntungan bagi pemilik lahan yang akan dibebaskan.
Bupati Batang, Yotok Riyo Sudibyo berharap proses penyelesaian pembebasan sisa lahan proyek pembangkit listrik tenaga uap berkapasitas 2X1.000 megawatt selesai sebelum akhir 2014.
"Oleh karena itu, kami akan memaksimalkan keuntungan kepada para pemilik lahan ketika menjual tanahnya untuk pembangunan proyek negara tersebut," katanya di Batang, Kamis (18/12/2014).
Menurut dia, pemerintah telah menyampaikan akan menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 untuk mengatasi permasalahan proses pembebasan sisa lahan sekitar 13% dari jumlah yang dibutuhkan 226 hektare.
UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum, kata dia, akan dilaksanakan per 1 Januari 2015.
"Berdasar UU Nomor 12 Tahun 2012 itu maka harga tanah akan dipatok berdasar NJOP dan faktor lain. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kerugian warga, kami akan memaksimalkan transaksi harga lahan bisa diselesaikan sebelum akhir Desember 2014," katanya.
Ia mengatakan harga tanah berdasar UU Nonor 12 Tahun 2012 dipastikan akan berbeda dengan harga yang telah ditentukan oleh PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) sebesar Rp100 ribu per meter persegi.
"Kerugian pemilik lahan juga tidak bisa menghentikan pembangunan proyek PLTU jika nantinya terjadi sengketa. Jika menggunakan UU Nor 12 Tahun 2012 itu maka, nantinya biaya pengganti tanah akan dititipkan pada pengadilan," katanya.
Menurut dia, proyek PLTU Batang berperan penting terhadap proses pembangunan daerah dan kesejahteraan warga sehingga semua pihak diharapkan mendukung kelanjutan proyek ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara ini.
"Dengan adanya ketersediaan listrik maka akan mendorong munculnya investasi dan peluang lapangan kerja baru. Kondisi itu, tentunya akan membawa dampak ekonomi bangkit dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, terkait pembebasan lahan proyek PLTU ini sempat muncul petisi agar rakyat tidak disakiti dan diintimidasi.
Petisi yang terdapat di situs change.org itu menyebutkan bahwa rencana pembangunan PLTU Batubara Batang di kabupaten Batang, Jawa Tengah, itu berpotensi merusak lingkungan.
Tak hanya itu, warga pun diklaim menjadi korban kekerasan dan intimidasi karena menolak desa mereka dicemari, dan tak ingin masa depan mereka dirusak oleh polusi debu batubara.
Selengkapnya, untuk mengetahui petisi dimaksud, silakan klik di sini.