Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Ubah Nomenklatur Ditjen

Setelah menjadi kementerian pertama yang menyerahkan kewenangan atas izin investasi ratusan bidang usaha, Kemenperin mengubah formasi direktorat jenderal (ditjen). Perpaduan dua hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses birokrasi bagi pelaku bisnis di industri pengolahan nonmigas.n

Bisnis.com, JAKARTA--Setelah menjadi kementerian pertama yang menyerahkan kewenangan atas izin investasi ratusan bidang usaha, Kemenperin mengubah formasi direktorat jenderal (ditjen). Perpaduan dua hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses birokrasi bagi pelaku bisnis di industri pengolahan nonmigas.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan ada empat jajaran eselon satu yang diubah nomenklaturnya. "Semua akan tetap sama, yang berubah hanya nomenklatur. Prosedur birokrasi maupun anggaran tidak masalah," tuturnya, Kamis (18/12/2014).

Adapun jajaran eselon I yang berubah nomenklaturnya a.l. Ditjen Basis Industri Manufaktur menjadÍ Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka; Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi menjadi Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Telematika; Ditjen Kerja sama Industri Internasional menjadi Ditjen Ketahanan Industri dan Kerja sama Internasional; terakhir adalah Badan Pusat Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi memastikan secara umum sama sekali tidak ada penambahan jumlah eselon, pegawai, maupun unit organisasi baru. "Secara prinsip itu hanya perubahan nama, yang penting jangan sampai bertentangan dengan kelaziman yang ada," ujarnya.

Perubahan nomenklatur ditjen dan badan di lingkup Kemenperin maupun kementerian serta lembaga negara lain ditargetkan mulai berlangsung awal 2015. Sebelum 25 Desember 2014 Kemenpan-RB menargetkan seluruh rancangan peraturan presiden terkait hal ini sudah masuk ke sekretariat negara.

Perubahan nomenklatur di level ditjen seperti ini, imbuh Yuddy, bermaksud untuk mengoptimalkan pencapaian berbagai target Presiden Joko Widodo. Kementerian atau lembaga negara yang dinilai tidak efektif akan dibubarkan.

Dengan mengubah nomenklatur diharapkan bisa lebih ramping, sehingga birokrasi menjadi lebih efisien. Yuddy mengatakan setidaknya ada tiga hal yang perlu ditempuh untuk melaksanakan reformasi birokrasi, yaitu mengubah pola pikir ingin dilayani menjadi melayani; struktur organisasi yang ada harus mempermudah bukan sebaliknya; serta budaya kerja harus menjunjung kedisiplinan, antikorupsi, dan antigratifikasi.

"Untuk itu kami Kemenpan-RB membuat peraturan, menampilkan keteladanan, menjalankan pengawasan, menerapkan reward dan punishment, serta meningkatkan kesejahteraan," ucap Yuddy.

Kemenpan-RB menargetkan dalam tiga tahun mendatang tidak ada lagi penilaian negatif terhadap kementerian dan lembaga negara. Selama ini prosedur birokrasi yang dianut keduanya kerap dicap sebagai birokrasi berbiaya tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper