Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Resmi Ubah BKF Jadi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu resmi berganti menjadi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di kompleks Kantor Pusat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta. / Bisnis-Wibi Pangestu Pratama
Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di kompleks Kantor Pusat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta. / Bisnis-Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan struktur organisasi baru di Kementerian Keuangan. Salah satunya, terdapat perubahan Badan Kebijakan Fiskal menjadi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Aturan itu ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 30 Desember 2024 dan mulai berlaku pada hari yang sama.

PMK itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 dan diundangkan pada hari tersebut.

Dalam Pasal 7 Perpres 158/2024 mengenai susunan organisasi Kemenkeu, terdapat nama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Direktorat baru itu akan menjalankan sejumlah fungsi dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Apabila sebelumnya BKF dipimpin oleh Kepala Badan, maka Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal nantinya akan dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen). Pemimpin itu bertanggung jawab langsung kepada menteri.

Nama Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal akan diumumkan oleh Sri Mulyani saat pelantikan para pejabat dengan nomenklatur kelembagaan baru.

"Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Pasal 185 PMK 124/2024 pada Rabu (15/1/2025).

Sejumlah fungsi dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal di antaranya adalah perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Direktorat itu juga menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria atas kebijakan yang disiapkan.

Lalu, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal juga memberikan bimbingan teknis dan supervisi atas kebijakan, juga melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan laporan soal kebijakan.

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu akan menaungi sejumlah direktorat, yakni:

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Strategi Stabilisasi Ekonomi
  • Direktorat Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi
  • Direktorat Strategi Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
  • Direktorat Strategi Perpajakan
  • Direktorat Strategi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Direktorat Strategi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper