Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan PPN 10 Persen, GAEKI Sampaikan Usulan Kepada Wapres JK

Gabungan Eksportir Kopi Indonesia (GAEKI) bersama dengan sejumlah asosiasi komoditas primer menyampaikan permasalahan terkait dengan penerapan pajak pertambahan nilai (PPn) kepada Wapres Jusuf Kalla.
 Pertemuan Wapres JK dan Menteri BUMN Mari Soemarno dengan sejumlah asosiasi komoditas primer/Jibi
Pertemuan Wapres JK dan Menteri BUMN Mari Soemarno dengan sejumlah asosiasi komoditas primer/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Eksportir Kopi Indonesia (GAEKI) bersama dengan sejumlah asosiasi komoditas primer menyampaikan permasalahan terkait dengan penerapan pajak pertambahan nilai (PPn) kepada Wapres Jusuf Kalla.

GAEKI menyampaikan permasalahan tersebut saat bertemu Wapres Jusuf Kalla yang didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno terkait diterapkannya kembali PPn 10% atas hasil pertanian, termasuk kopi menyusul dibatalkannya PP31 th 2007 dengan putusan MA RI No: 70P/ HUM/2013, Senin (15/12).

"Pada prinsipnya bahwa permasalahan yang timbul adalah membuat harga komoditas kopi di tingkat petani berpotensi tertekan, dan dapat mempengaruhi secara negatif motivasi produksi petani," ujar Penasihat GAEKI Moenardji Soerdargo dalam keterangan tertulis kepada Bisnis.

Adapun bagi eksportir akan juga bermasalah karena permodalannya akan terbebani untuk penganggaran PPn untuk jangka waktu yang tidak singkat, sampai pada akhirnya merestitusi setelah akhir tahun.

"Beban itu  akan menggerus daya saing eksportir, khususnya eksportir nasional yang biaya permodalannya telah diketahui pada umumnya sangat mahal," ujar Moenardji.

Pada gilirannya, hal ini akan menggerus daya saing keseluruhan secara nasional di perkopian.

Padahal, sambungnya, kopi merupakan subsektor pertanian yang sangat strategis, baik sebagai basis mata pencaharian jutaan petani rakyat sebagai penghasil utama kopi maupun sebagai peraup devisa ekspor.

Usulan Solutif

GAEKI memberikan usulan dengan mengkategorikan produk pertanian termasuk kopi) sebagai Barang Kena Pajak yang Tidak Dipungut PPn seluruhnya, berdasarkan UU PPN No 42 Tahun 2009 pasal 16B ayat 1 butir b dan ayat 2.

"Dengan usulan tersebut dimaksudkan agar produk hasil pertanian PPn-nya nol persen, tetapi pihak perkebunan tetap bisa mengkreditkan pajak masukannya," ujar Moenardji Soedargo, Penasihat GAEKI dalam keterangan tertulis, Senin (15/12).

Dia mengharapkan usulan tersebut dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah dan diberikan kebijakan baru yang dapat mengatasi permasalahan yang ada, sesuai yang kami diusulkan GAEKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper