Bisnis.com, JAKARTA--Setelah diambil alih oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero), pembebasan lahan proyek PLTU berkapasitas 2 x 1.000 MW di Batang, Jawa Tengah diproyeksi rampung dalam 6 bulan.
Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan pengambilalihan proyek pembangkit listrik tenaga uap itu akan berlangsung mulai 1 Januari 2015."Jadi per 1 Januari 2015. Pokoknya itu penugasan dari pemerintah supaya lebih lancar," katanya di Istana Wapres, Jumat (12/12/2014).
Sebelumnya, proyek ini ditangani oleh investor asal Jepang di bawah bendera PT Bhimasena Power Indonesia. Proyek senilai Rp35 triliun ini terhambat pembebasan 13% lahan dari kebutuhann total 226 hektare areal PLTU. Pembebasan lahan yang terlambat menyebabkan financial closing proyek ini diperpanjang hingga Oktober 2015.
Setelah diambil alih PT PLN, pembebasan lahan akan menggunakan Undang-Undang No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Soal target penyelesaian pembebasan lahan itu, Nur Pamudji enggan menyebut waktu yang pasti. "Pokoknya harus selesai," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan UU No.2/2012 tidak bisa menjadi senjata pamungkas pembebasan lahan proyek PLTU Batang.
"Saya kira harus dikategorikan. Jadi kebutuhannya apa, di mana, jadi mudah. Pesannya adalah ini digunakan sebagai bagian awal dari perencanaan bukan di ujung," kata Ferry.
Pembebasan lahan oleh PLN dengan UU tersebut diperkirakan rampung tidak lebih dari 6 bulan.