Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin: Smelter Bisa Dapat Insentif Ganda

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai investasi di sektor strategis yang mendukung penghiliran industri bisa mendapatkan insentif ganda.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai investasi di sektor strategis yang mendukung penghiliran industri bisa mendapatkan insentif ganda.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Ansari Bukhari menyatakan pemberian insentif ganda untuk investasi di sektor hulu yang terkait dengan penghiliran industri memungkinkan diberikan asalkan instrumennya berbeda. Sebagai contoh, insentif pertama diberikan untuk badan usaha atau perusahaan sedangkan yang lain terkait dengan produksi.

"Kalau sudah dapat tax allowance tetap bisa ambil PMK, yang tidak bisa kalau sudah tax allowance lalu ambil tax holiday. Tax allowance bisa dengan pembebasan bea masuk impor mesin dan komponen," ucap Ansari, Rabu (10/12/2014).

Tax allowance alias keringanan pajak dipayungi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2011 tentang perubahan kedua atas PP No.1/2007 tentang fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu.

Tax allowance tersusun dari pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang diberikan selama enam tahun, setiap tahun masing-masing kena 5%. Insentif pajak ini juga menyangkut penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

Fasilitas kelonggaran fiskal tersebut juga mengenakan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri 10% atau tarif lebih rendah sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku. Perihal lain berupa kompensasi kerugian 5 – 10 tahun berdasarkan persyaratan yang ditentukan.

Ada pula insentif berupa pembebasan bea masuk impor mesin industri. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 176/2009 tetntang Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan tak ada salahnya pemerintah memberikan insentif ganda bagi investor di sektor strategis yang mendorong penghiliran industri, seperti smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian) tambang.

Namun, relaksasi tersebut harus diberikan secara selektif, yakni investasi bersangkutan memiliki nilai tambah secara khusus, ini jelas dimiliki proyek-proyek smelter dan kilang. Untuk pembangunan smelter, menurut dia, lebih baik diberikan tax holiday.

"Kenapa tidak [diberikan insentif ganda], yang penting pemerintah berikan secara selektif, yakni siapa yang bisa ciptakan ribuan lapangan kerja [nilai tambah]," tutur Suryo.

Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri BPKIMI Harris Munandar mengatakan multi insentif untuk suatu proyek dimungkinkan asalkan instrumen regulasi yang dipakai berbeda. Selain itu investasi yang ditanam harus termasuk di dalam industri pionir.

"Industri pionir bisa dapat keringanan PPh dan tax allowance karena yang satu menggunakan undang-undang kepabeanan dan insentif yang satu pakai regulasi soal PPh," ucapnya.

Apabila insentif yang diminta berupa tax allowance dan tax holiday itu yang tidak bisa direalisasikan karena objek pajaknya sama. Insentif ganda bisa diberikan jika undang-undang yang digunakan berbeda, sebagai contoh sasaran insentif yang satu kepada badan hukumnya dan yang lain untuk barang yang diimpor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper