Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Smelter dan Kilang Tak Cukup Hanya Tax Holiday

Penghiliran industri membutuhkan multi insentif agar dapat terealisasi secara menyeluruh. Investasi yang menunjang penghiliran industri contohnya pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang (smelter) serta pengilangan (refinery). Penanaman modal di sektor strategis ini dinilai perlu mendapat insentif ganda.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Penghiliran industri membutuhkan multi insentif agar dapat terealisasi secara menyeluruh.

Investasi yang menunjang penghiliran industri contohnya pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang (smelter) serta pengilangan (refinery). Penanaman modal di sektor strategis ini dinilai perlu mendapat insentif ganda.

Kepala Badan Pusat Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Arryanto Sagala mengatakan penghiliran sektor hulu merupakan mandat yang wajib dijalankan berkesinambungan.

Mengingat investasi di bidang tersebut butuh dana besar dan profit minim, maka pemerintah perlu memfasilitasi melalui kelonggaran fiskal. Proyek smelter dan pengilangan minyak dinilai kurang menggiurkan kalau hanya mengandalkan tax allowance dan tax holiday.

"Kami dan Kemenkeu dan BKF sedang kaji insentif apa lagi. Kala hanya tax holiday itu hanya sepuluh tahun, sedangkan misalnya proyek pengilangan return 15 tahun," tuturnya, Rabu (10/12/2014).

Penghapusan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/2014. Regulasi ini menjamin pembebasan pajak selama lima hingga sepuluh tahun kepada investor yang membangun industri di lima sektor.

Adapun sektor pionir yang dimaksud adalah industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber pada minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, serta industri peralatan komunikasi.

Untuk mendapatkan relaksasi tax holiday syarat investasi minimal Rp1 triliun dan merupakan industri pionir. Setelah masa pemberian tax holiday habis, investor tersebut juga diberikan pengurangan (reduksi) pajak 50% selama dua tahun berikutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper