Bisnis.com, JAKARTA -- Komposisi mayoritas pegawai internal Ditjen Pajak yang menjadi calon Dirjen Pajak dalam lima tahun ke depan dinilai tepat untuk menggenjot penerimaan negara dan mereformasi sistem perpajakan nasional.
Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam menyambut baik lolosnya mayoritas calon Dirjen Pajak dari internal Ditjen Pajak.
Menurutnya, sosok calon dari internal menjadi momentum baik karena akan mampu gerak cepat mengomadoi penerimaan negara dari sisi perpajakan.
"Apalagi permintaan Pak jokowi ada tambahan Rp600 triliun. Artinya memang diperlukan orang-orang yang paham dan kuat secara teknis di perpajakan. Tidak belajar lagi, langsung kerja," tegasnya, Selasa (2/12/2014).
Data yang Bisnis himpun dari panitia seleksi lewat website resmi Kemenkeu tercatat ada 11 orang yang maju ke tahap Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan menyingkirkan 17 calon lainnya.
Dari 11 orang tersebut, 10 di antaranya berasal dari internal Ditjen Pajak dengan 3 orang kepala kantor wilayah (kanwil).
Calon dari internal, sambungnya, dinilai akan langsung nyambung dan paham permasalahan yang ada di perpajakan nasional.
Menurutnya, pengambilan sosok pemimpin dari luar memang sudah harus diakhiri saat ini dan mengambil pelajaran dari pengalaman-pengalaman saat itu.
Jabatan Dirjen pajak, lanjut Darussalam, bukanlah jabatan seperti tataran birokrasi lainnya. Kondisi ini dikarenakan dalam perpajakan, banyak masalah-masalah teknis yang pada gilirannya berefek pada aturan di bidang perpajakan.
Pajak itu berbeda dengan birokrasi yang lain. Pajak itu teknis dan selalu dinamis.
Namun demikian, dia menegaskan calon dari internal Ditjen Pajak tidak serta merta menjamin adanya peningkatan dari sisi penerimaan pajak yang selama ini mengalai shortfall.
Calon dari internal hanyalah salah satu dari kriteria pencapaian target.
Artinya target itu akan tercapai jika syarat-syarat lain, seperti reformasi kelembagaan pajak juga dipenuhi. Wacana itu harus segera direalisasikan.
Bahkan, menurutnya, Dirjen Pajak yang terpilih hasil seleksi terbuka yang sering disebut lelang jabatan seharusnya tidak langsung dibebani dengan target yang terlampau tinggi, paling tidak 10%.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah harus mempersiapkan agar Dirjen Pajak ini kuat secara kelembagaan, luas dalam reformasi administrasi perpajakannya dan memiliki keleluasaan untuk mereformasi aturan pajaknya.
"Jadi tiga hal yang akan mendukung pencapaian target, tapi tidak dalam jangka pendek. Jadi menurut saya harus berbenah dulu lah. Satu-dua tahun, baru setelah itu bicara target. Pemikirannya jangan jangka pendek, tapi harus visioner."