Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SVLK Pakai Sistem Baru, Audit Untuk IKM Bakal Diperketat

Meski industri hilir akan segera dibebaskan dari mandatori Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Kementerian Perdagangan memastikan bakal memperketat audit guna memastikan legalitas bahan baku kayu yang digunakan industri kecil menengah (IKM).n
 Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA— Meski industri hilir akan segera dibebaskan dari mandatori Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Kementerian Perdagangan memastikan bakal memperketat audit guna memastikan legalitas bahan baku kayu yang digunakan industri kecil menengah (IKM).

Apalagi, dengan dibebaskannya IKM dari kewajiban mengantongi SVLK, mereka hanya perlu menggunakan sistem ‘Self Declaration’ bahwa kayu yang mereka gunakan legal. Deklarasi itulah yang akan diperketat pengawasannya.

“Nanti kebenaran Self Declaration bisa melalui sistem audit. Yang penting sekarang ekspor tidak terganggu dan SVLK juga tetap ada, tapi disederhanakan. Sistem Self Declaration ini sudah disetujui 3 menteri,” kata Dirjen Daglu Partogi Pangaribuan 

Sistem Self Declaration diharapkan menjamin para IKM produk kayu menggunakan bahan baku dari pemasok kayu di sektor hulu sudah ber-SVLK. Melalui penyederhanaan itu, Kemendag juga memberikan pembinaan dan advokasi.

“Untuk IKM akan diaudit sambil kami bina. Nanti baru masuk ke [mandatori] SVLK secara penuh. Ini kan memberikan kesempatan bagi mereka untuk paling tidak tahu tentang peraturan ini tanpa harus terganggu ekspornya. Pelan-pelan.”

Menurut Partogi, jika IKM melanggar ketentuan tersebut, izin usaha mereka akan dicabut. “Demikian juga pemasoknya, jika mereka mereka deklarasi tidak benar, izinnya dicabut, karena itu kayu dari kayu rakyat, pemasok dari kayu rakyat kan dia deklarasi sendiri.”

Kewajiban soal SVLK tercantum dalam Peratruan Menteri Perdagangan No.81/2013. Kewajiban mengantongi sertifikat yang ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah produk kayu RI di pasar internasional itu sejatinya diterapkan secara utuh per 1 Januari 2015.

Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) Soenoto menegaskan pihaknya menolak penetapan tenggat tersebut dan meminta pemerintah untuk mencabut mandatori SVLK bagi industri hilir.

Dia beralasan, apabila dipaksakan, mandatori SVLK tersebut justru akan menekan ekspor produk kayu hingga 80%. Apalagi, sambungnya, permintaan luar negeri untuk produk kayu ber-SVLK masih sangat rendah.

Berdasarkan data AMKRI, total ekspor furnitur pada tahun lalu mencapai US$1,74 miliar dengan volume 559.715 ton. Adapun, importir utamanya berasal dari Amerika Serikat sebesar 35,68% dan Jepang 13,82%.

Hingga saat ini, Soenoto mengatakan baru sekitar 20% dari total pengusaha mebel yang berhas mengantongi SVLK. Selain karena biaya yang mahal mencapai Rp30 juta, lembaga survei yang dapat melayani proses sertifikasi juga terbatas.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper