Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menyambut dengan tangan terbuka upaya penggunaan hak interpelasi anggota DPR tentang kebijakan pengalihan subsidi BBM yang berdampak pada kenaikan harga bensin dan solar.
"Ya pemerintah sangat siap untuk menjelaskan argumentasi di balik penetapan harga itu," ujar Seskab Andi Wijanto di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Pemerintah, lanjutnya, menghormati dan akan menunggu proses interpelasi di internal dewan. Terakhir dilaporkan bahwa ada lebih dari 200 anggota sudah menandatangani hak meminta keterangan kepada pemerintah tersebut.
Sebelumnya Politikus Golkar Mukhammad Misbakhun menginisiasi penggunaan hak interpelasi DPR RI. Anggota DPR sibuk menggalang dukungan hak interpelasi berkaitan dengan kebijakan penaikan harga BBM yang berdampak luas kepada masyarakat.
Andi menjelaskan bahwa kebijakan penaikan harga BBM bertujuan untuk menyehatkan anggaran belanja. Alokasi itu juga disertai kebijakan konkrit dengan mengalihkan subsidi dari sektor konsumtif ke sektor produktif dan warga miskin mendapatkan kompensasi perlindungan sosial.
Mantan Deputi Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla itu dengan tegas, pemerintah tidak takut jika hak interpelasi ini akan diikuti oleh hak anggota DPR lain seperti hak angket dan hak menyatakan pendapat. "Tidak khawatir karena posisi pemerintah jelas," ujarnya.
PENAIKAN HARGA BBM: Pemerintah Siap Jawab Interpelasi DPR
Pemerintah menyambut dengan tangan terbuka upaya penggunaan hak interpelasi anggota DPR tentang kebijakan pengalihan subsidi BBM yang berdampak pada kenaikan harga bensin dan solar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 menit yang lalu
Strategi Emiten Bank BBNI, BMRI & BNLI Hadapi Tantangan Likuiditas
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Buruh Tolak Draf Aturan Pengupahan Baru, Ini Alasannya
42 menit yang lalu
PPN Jadi 12%, Komisi Informasi Sebut Kemenkeu Tak Terbuka ke Masyarakat
2 jam yang lalu