Bisnis.com, JAKARTA – Dari 60 perusahaan media di Ibu Kota yang disurvei Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), masih ditemukan perusahaan yang menggaji jurnalisnya di bawah standar upah layak, bahkan ada beberapa media yang memberikan upah di bawah upah minimum provinsi (UMP).
“Kondisi ini seharusnya tidak lagi terjadi, karena dengan upah yang rendah dan tidak layak membuat jurnalis ini rentan terhadap praktik suap dan godaan amplop yang dapat menjual kebebasan pers. Akibatnya, media tidak lagi loyal pada kepentingan publik dan lebih peduli pada kepentingan narasumber,” kata Ketua FSPMI Abdul Manan, Selasa (25/11/2014).
Dia mencontohkan, bila perusahaan media tetap tidak menaikkan upah jurnalis tahun depan, sebanyak 10 perusahaan media di Ibu Kota akan disalip oleh UMP Jakarta yang tahun depan ditetapkan sebesar Rp2,7 juta.
Adapun hasil survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan FSPMI menunjukkan rerata upah jurnalis di Jakarta pada 2013 sebesar Rp3,65 juta. Pada 2014 menjadi Rp3,75 juta, sehingga persentase kenaikan hanya 3,2% atau senilai Rp100.000.
AJI Jakarta dan FSPMI menetapkan upah layak jurnalis Jakarta 2015 sebesar Rp6.510.400 per bulan. Perusahaan media diharapkan menjadikan penetapan ini sebagai standar acuan pengupahan bagi jurnalis mereka.
Upah Rendah Ancam Kebebasan Pers
Dari 60 perusahaan media di Ibu Kota yang disurvei Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), masih ditemukan perusahaan yang menggaji jurnalisnya di bawah standar upah layak, bahkan ada beberapa media yang memberikan upah di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arif Gunawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
56 menit yang lalu