Bisnis.com, JAKARTA--Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mendesak pemerintah mengubah mekanisme pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dinilai masih lemah.
Koordinator Nasional JPIK Zainuri Hasyim mengatakan mekanisme pelaksanaan SVLK perlu diubah sebab masih ditemukan banyak pelanggaran dalam prosesnya.
Salah satunya berakibat pada konflik yang kerap terjadi karena perizinan usaha yang menjadi syarat SVLK tidak dilihat berdasarkan proses pembuatan izin tersebut.
"Ini kan historical, sistem ini [SVLK] nanya punya izin nggak, tapi tidak ditanya bagaimana izinnya. Padahal Ini suatu peluang yang besar untuk memperbaiki tata kelola," katanya saat ditemui Bisnis.com, Senin (24/11/2014).
Dari temuan pemantauan JPIK, lanjutnya, proses SVLK masih memiliki kelemahan standar legalitas, ketidakpatuhan standar legalitas, kelemahan pedoman pelaksanaan, serta ketiakpatuhan pada pedoman.
Dia menambahkan kelamahan standar tersebut dibuktikan dengan mekanisme keterlacakan bahan baku yang disinyalir masih menerima kayu legal, proses perizinan yang bermasalah, pelanggaran terhadap fungsi kawasan, tata batas, dan tata ruang, kewajiban lingkungan, serta persoalan konflik.
"Dari masalah ini, beberapa sudah diakomodir lewat Permenhut No.43 tahun 2014 dan Perdirjen 5/2014 yang terbit pada Juli dan Juli lalu," katanya.
Namun, Zainuri menegaskan perbaikan aturan dan mekanisme perlu disertai dengan penegakan yang tegas dan konsisten agar SVLK tidak hanya berperan dalam perdagangan kayu, tetapi juga pada tata kelola sektor perkayuan dan kehutanan di Indonesia.