Bisnis.com, JAKARTA --Menyusul kenaikan harga BBM, akan terjadi kenaikan tarif angkutan dan transportasi.
Operator angkutan barang moda darat berencana menaikkan tarif sekitar 25% sampai 30%. Penaikkan tarif ini akan diberlakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan naiknya harga bahan bakar minyak.
Kyatmaja Lookman, Presiden Direktur Lookman Djaja Land-perusahaan ekspedisi angkutan barang sekaligus salah-satu pencetus Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) atau Indonesia Trucking Association-mengatakan naiknya harga bahan bakar minyak akan berdampak langsung terhadap perusahaan angkutan moda darat (trucking).
“Begitu pemerintah menaikkan harga BBM maka biaya operasional kita akan segera naik,” tuturnya Selasa(18/11/2014).
Menurutnya komponen biaya bahan bakar minyak sekitar 30% sampai 40% dari biaya operasional trucking dan dengan naiknya harga bahan bakar minyak akan berpengaruh terhadap kenaikan solar dan komponen biaya operasional lainnya seperti biaya suku cadang (sparepart), penyeberangan kapal, dan biaya upah sumber daya manusia (uang makan supir) serta inflasi lainnya.
Jika asumsi bahan bakar minyak dinaikkan ke Rp8.500 maka kenaikan karena solar bisa 16% hingga 22% dan hitungan tersebut belum termasuk efek inflasi. Di tambah dengan inefisiensi karena macet yang mengakibatkan berkurangnya trip atau perjalanan.
Adapu melalui naiknya tarif angkutan yang akan diberlakukan nanti seiring naiknya BBM oleh pemerintah tidak akan berdampak terhadap nilai tambah layanan ke pengguna jasa karena ini murni biaya operasional yang naik.