Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HNSI: Penaikan Pungutan Perikanan Tak Realistis!

HNSI Jawa Barat menilai penaikan Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP), yang merupakan komponen dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 500% dari Rp250 miliar menjadi Rp1,25 triliun pada 2015, merupakan hal yang tidak realistis.
TPI juga dapat memberikan akses pasar kepada nelayan untuk mendapatkan kepastian harga ikan. /Bisnis.com
TPI juga dapat memberikan akses pasar kepada nelayan untuk mendapatkan kepastian harga ikan. /Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG—Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat menilai penaikan Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP), yang merupakan komponen dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 500% dari Rp250 miliar menjadi Rp1,25 triliun pada 2015, merupakan hal yang tidak realistis.

Ketua HNSI Jabar Ono Surono mengatakan penaikan tersebut bukan solusi mendasar untuk memperbaiki sektor kelautan dan perikanan. “Pemerintah haruslah arif dan bijaksana untuk membuat kebijakan terkait penerimaan negara, di saat masih ada 8 juta nelayan miskin dan 98,7% kapal kecil,” katanya, Minggu (16/11/2014).

Ono melanjutkan menaikan tarif PPP dan PHP bukan langkah yang substansial apabila diperhadapkan tiga kepentingan negara sekaligus, yaitu menaikkan penerimaan negara, menyediakan akses pasar, dan pengelolaan sumber daya kelautan di sektor perikanan tangkap yang baik dan lestari

Dia membandingkan justru yang dilakukan negara maju adalah memproteksi nelayan seperti bebas pajak, suku bunga rendah, akses pasar, sarana-prasarana nelayan, dan lain-lain.

Untuk itu, diperlukan sistem pengelolaan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas produksi ikan dengan memaksimalkan fungsi pelabuhan perikanan dalam distribusi dan data produksi ikan sesuai dengan UU No.45/2009 tentang perubahan UU No.31/2004 tentang Perikanan dan UU No.23/2014 tentang Kelautan yang mengatur Sistem Logistik lkan Nasional (SLIN).

Ono memaparkan fungsi pelabuhan tersebut dapat ditempuh dengan mengaktifkan seluruh tempat pelelangan ikan (TPI) yang pasti ada di setiap pelabuhan. Sehingga didapatkan data produksi dan nilai harga ikan untuk dijadikan dasar menghitung PNBP setiap kapal perikanan.

“TPI juga dapat memberikan akses pasar kepada nelayan untuk mendapatkan kepastian harga ikan. Dengan PNBP yang langsung dikenakan kepada nelayan, pemerintah harus menghapus pungutan retribusi lelang, sehingga tidak ada pungutan gandaa kepad nelayan,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper