Bisnis.com, SEMARANG—Perusahaan Listrik Negara berkomitmen untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di wilayah setempat sesuai anjuran Presiden Joko Widodo.
Proses percepatan pembangunan PLTU Batang selama ini terkendala pembebasan lahan sekitar 13% dari total lahan 226 hektare.
“Rabu (12/11) besok di Pendopo Kabupaten Batang, tim dari Pemprov Jateng, PLN dan BPN akan melakukan kegiatan sosialisasi kepada para pemilik lahan dan masyarakat terkait penyelesaian lahan yang belum dibebaskan,” ujar General Manager PLN Jateng-DIY Djoko R. Abumanan dalam rilis kepada Bisnis.com, Selasa (11/11/2014).
Dia menerangkan sesuai keputusan pemerintah pusat, penyelesaian sisa lahan tersebut akan dilakukan oleh PLN dengan merujuk pada UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Sesuai UU tersebut, katanya, PLN mewakili negara mempunyai kewenangan untuk memaksa pemilik lahan menyerahkan lahan mereka untuk kepentingan umum. Pembangunan pembangkit termasuk salah satu obyek yang dimungkinkan pengadaan tanahnya menggunakan UU tersebut.