Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya bersedia meninjau kembali kebijakan perpajakan industri galangan kapal untuk memperkuat bidang usaha bersangkutan yang selama ini kurang kompetitif.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan pemerintah siap menggodok insentif fiskal dengan fokus pada empat jenis perpajakan.
Pertama, peninjauan kembali pajak pertambahan nilai (PPN). Kedua, pengkajian penurunan bea masuk impor komponen kapal dengan memperhatikan industri serupa di Tanah Air.
Ketiga, penyederhanaan prosedur bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Keempat, kembali memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) melalui revisi PP No 52/2011 yang mengatur tax allowance.
“PPN sedang kami pikirkan perlakuannya. Bisa tidak dipungut, bisa bebas, bisa seperti lainnya. Nanti kami cari cara yang paling bagus dan sesuai peraturan perundangan,” katanya seusai rapat tentang Program Pengembangan Industri Kapal Nasional di Kementerian Perindustrian, Selasa (11/11/2014).
Otoritas fiskal, lanjutnya, tidak keberatan penerimaan negara akan berkurang dengan insentif ini. Menurutnya, keberlangsungan industri kapal dalam negeri lebih penting.
“Kalau industri bisa hidup, kan pajaknya akan lebih besar lagi masuknya.”