Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan kembali memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja saat harga BBM subsidi dinaikkan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan fasilitas itu akan sama dengan sebelumnya, guna mencegah PHK di lingkungan perusahaan yang mengalami kenaikan biaya produksi akibat kenaikan harga BBM.
“Pokoknya sama seperti yang dulu. Intinya support perusahaanlah,” katanya saat ditanya mengenai rencana insentif pajak untuk mengurangi dampak kenaikan harga BBM pada perusahaan, Kamis (6/11/2014).
Seperti diketahui, pemerintah pada Agustus 2013 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 124/2013 sebagai bagian dari paket kebijakan untuk menghadapi turbulensi ekonomi saat itu.
Beleid itu mengatur pengurangan cicilan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh pasal 29 bagi wajib pajak industri tertentu yang tidak melakukan PHK.
Wajib pajak badan di bidang industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur dan mainan anak, dapat membayar hanya 75% dari cicilan tiap bulan, sedangkan WP padat karya yang berorientasi ekspor hanya membayar 50% dari cicilan tiap bulan.
Jika ternyata realisasi pendapatan WP sepanjang tahun menunjukkan kewajiban PPh-nya lebih tinggi dari total cicilan yang telah diberi keringanan itu, maka kekurangannya tetap akan dilunasi di tahun berikutnya, sebagaimana diatur UU PPh Pasal 29.
Kebijakan itu dilakukan untuk mempertahankan arus kas industri padat karya setelah menanggung kenaikan biaya akibat tertekan oleh pelemahan ekonomi. Namun, regulasi itu hanya berlaku hingga April 2014.