Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCURIAN IKAN: Susi Pudjiastuti Segera Keluarkan Kepmen

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan Keputusan Menteri mengenai penanganan pencurian ikan legal dan ilegal sudah berada di Kementerian Hukum dan Ham untuk segera dirampungkan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan Keputusan Menteri mengenai penanganan pencurian ikan legal dan ilegal sudah berada di Kementerian Hukum dan Ham untuk segera dirampungkan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan Kepmen tersebut lebih rinci mengatur tentang moratorium perizinan kapal tangkap atau menunda sementara perizinan kapal baru sebagai upaya penataan awal terkait pencurian ikan.

“Tunggu ditandatangani besok atau dua hari lagi. Jika sudah selesai berarti itu berlaku,” katanya dalam konferensi pers, Senin, (3/11/2014).

Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan jangka waktu moratorium nantinya akan berlangsung hingga 6 bulan sejak Kepmen diberlakukan.

“Dan bisa diperpanjang tergantung hasil kajian kita terkait jumlah stok ikan yang ada,” katanya.

Selain itu, Sjarief menjelaskan tidak akan mengeluarkan izin baru untuk kapal yang baru mengusulkan dan bagi kapal yang izin masa berlakunya telah habis atau minta diperpanjang.

“Kemudian kita review kembali izin-izin yang sudah kita keluarkan terkait dengan kepatuhan dan kedisplinan atas semua disiplin yang ada, dengan melihat ukuran jaring, penggunaan ABK, daerah tangkapan dan kewajiban pendaratan ikan,” katanya.

Dia menjelaskan nantinya KKP bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut, Polairud (Polisi Air dan Udara) dan Bareskrim akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau dan menertibkan kapal yang masih beroperasi selama masa penangguhan perizinan diberlakukan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan laporan selama ini terkait modus pencurian ikan yang diterima ialah pemalsuan bendera kapal yang berganti-ganti. Selain itu, praktek ini sebenarnya juga dilakukan legal, tidak hanya illegal saja.

“Karena itu ke depan penegakan hukum akan dilakukan secara terintegrasi. Yang selama ini mungkin masih parsial sifatnya. Ada kendala seperti regulasi selama ini,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper