Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-Hati Dokter Asing, Hingga Kini Belum Ada Izin Praktik di Tanah Air

Kementerian Kesehatan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pelayanan dari dokter asing, baik di rumah sakit maupun di klinik praktik.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pelayanan dari dokter asing, baik di rumah sakit maupun di klinik praktik.

Pasalnya, menurut Staf Ahli Menteri Menteri Kesehatan Bidang Medikolegal Tritarayati sampai saat ini belum ada satupun dokter asing yang memiliki izin praktik di Tanah Air.

"Secara nasional belum ada izin untuk warga negara asing membuka praktik. Jadi kalau ada yang dokter asing membuka praktik pasti ilegal," ujarnya, Jumat (24/10/2014).

Dokter asing yang ada di Indonesia, kata dia, sejauh ini masih kategori transfer knowledge, dan tidak diperkenankan menangani pasien.

Hal senada dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Yudi Kurniadi. Menurutnya, Sampai saat ini pihak imigrasi belum pernah mendapat surat permohonan pembukaan praktir dokter dari warga negara asing.

"Selama ini tidak ada permintaan untuk orang asing membuka praktik di Indonesia. Kalau ingin menggunakan orang asing sebagai dokter, departemen teknis harus dimintai rekomendasinya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper