Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemudahan Ekspor: Pengguna KITE Baru Tambah 20 Perusahaan

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.04/2013 tentang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada akhir tahun lalu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE baru bertambah sebanyak 20 perusahaan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.04/2013 tentang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada akhir tahun lalu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE baru bertambah sebanyak 20 perusahaan.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan secara total perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE mencapai 416 perusahaan.

Menurutnya, penambahan tersebut cukup positif di tengah melambatnya permintaan global.

“Saya kira penambahan 20 perusahaan untuk fasilitas KITE itu cukup positif mengingat pelaku usaha juga harus menyesuaikan dengan situasi yang ada. Apalagi kan permintaan global pun juga belum begitu baik,” katanya.

Heru mengaku antusiasme pengusaha terhadap fasilitas KITE sangat tinggi sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/PMK.04/2013 dan PMK No.177/PMK.04/2013 sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid 2.

Seperti diketahui, pemerintah merevisi aturan KITE guna mendorong ekspor dan mengurangi defisit neraca perdagangan.

Salah satu pokok kebijakan yang diubah antara lain PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tidak lagi dipungut. 

Misalnya, pada pasal 1 ayat 3 PMK 176 disebutkan pembebasan adalah bukan hanya pembebasan bea masuk  tetapi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Kemudian, dalam pasal 2 ayat 1a PMK 176 menyebutkan atas pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak oleh perusahaan kepada badan usaha penerima subkontrak dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke perusahaan, tidak dikenakan PPN dan PPnBM.

Selain itu, revisi PMK 176 juga memberikan kemudahan bagi perusahaan, misalnya persetujuan atau penolakan atas permohonan nomor induk perusahaan (NIPER) untuk mendapatkan fasilitas KITE menjadi lebih cepat dari sebelumnya 45 hari menjadi 30 hari.

Lalu, perusahaan yang telah mendapatkan NIPER, kini cukup sekali mengajukan permohonan untuk mendapatkan SK Pembebasan.

Adapun, perusahaan yang telah menerima fasilitas Pembebasan, dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat, sepanjang lokasinya berbeda.

“Makanya, fasilitas KITE ini bisa dijadikan insentif bagi para pengusaha agar ekspor tetap berjalan meski di tengah kondisi ekonomi kita saat ini yang belum baik. Apalagi, transaksi berjalan defisit dan neraca perdagangan kita juga masih defisit,” tutur Heru.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan meyakini kinerja ekspor akan meningkat seiring dengan diberlakukannya fasilitas KITE yang baru. 

Pemerintah menargetkan pengguna fasilitas KITE setidaknya mencapai 750 perusahaan.  

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper