Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi optimistis pembahasan upah minimum tahun 2015 bisa diselesaikan sebelum tanggal 1 November.
Pelaksana tugas (Plt) Menakertrans Armida Alisjahbana mengatakan dirinya akan segera berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan pembahasan upah tersebut.
"Penetapan upah kan diumumkan 1 November. Ini tidak bisa menunggu pemerintah baru, jadi harus disiapkan mulai sekarang," ujarnya, Senin (6/10/2014).
Berdasarkan Inpres No. 9/2013 dan Permenakertrans No. 7/2013 dijelaskan bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) harus diumumkan pada 1 November. Untuk upah minimum kabupaten/kota ditetapkan 20 hari sesudahnya atau 21 November.
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Irianto Simbolon optimistis peningkatan upah minimum akan ditetapkan tepat waktu.
"Tahun lalu mayoritas kepala daerah taat aturan itu, kami optimisstis tahun ini juga bisa tepat waktu," ujarnya.
PENETAPAN UPAH MINIMUM: Pemerintah Optimistis Tepat Waktu
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi optimistis pembahasan upah minimum tahun 2015 bisa diselesaikan sebelum tanggal 1 November.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium