Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan bantuan terhadap petani yang mengalami gagal panen atau puso pada tahun ini.
Melalui Surat Menteri Keuangan no S-573/MK.02/2004 tertanggal 3 September 2014 disebutkan usulan Bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) untuk petani sawah yang mengalami gagal panen atau puso tidak dapat dipertimbangkan untuk dipenuhi oleh Kementerian Keuangan.
"Usulan untuk bantuan padi puso tersebut sudah sejak dua tahun lalu," kata Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Mulyadi di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Pertimbangannya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMM) no 155 tahun 2013 tertanggal 13 November 2013 tentang tatacara penggunaan anggaran bagian anggaran bendarha umum negara pengolahan belanja lainnya, BP3 tidak dapat diberikan dalam bentuk transfer uang ke petani.
Mulyadi menyatakan pada 2011 bantuan untuk padi puso dialokasikan sekitar seluas 100 ribu hektar kemudian pada 2012 turun menjadi 52.000 hektar. "Sedangkan untuk 2013 dan 2014 tidak ada lagi," katanya.
Sebelumnya saat kunjungan media di Bali pekan lalu (24-26/9) Mulyadi menyatakan Skim Kredit KUPS atau Kredit Usaha Pembibitan Sapi dan KPEN-RP (Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan) akan berakhir masa berlakunya sampai Desember 2014.
"Namun hingga kini Kemenkeu belum memutuskan perpanjangannya karena masih melakukan kajian dan verifikasi terhadap usulan ataupertimbangan perpanjangan dari Kementerian Pertanian," katanya.
Keadaan ini, menyebabkan bank pelaksana enggan menyalurkan kredit KUPS dan KPEN-RP, kuatir subsidi bunga kredit tidak dibayar Kemenkeu.
Khusus untuk KUPS pemerintah menetapkan komitmen penyaluran senilai Rp4 triliun selama lima tahun (2009-2014), namun realisasinya pada 2010 hanya Rp0,13 triliun, pada 2011 senilai Rp0,21 triliun, sementara 2012 dan 2013 masing-masing Rp0,20 triliun dan Rp0,065 triliun.
Sedangkan pada tahun ini hingga Agustus 2014 realisasi penyaluran KUPS sebanyak Rp0,38 triliun.
Sementara itu realisasi penyaluran KPEN-RP pada 2009 sebesar Rp1,97 triliun, turun menjadi Rp1,89 triliun pada 2010. Pada 2011 naik menjadi Rp2,19 triliun sementara pada 2012 sebesar Rp3,84 triliun dan 2013 turun menjadi Rp2,54 triliun.
Selama 2014, hingga Agustus penyaluran KPEN-RP mencapai Rp0,10 triliun dari plafon atau komitmen sebesar Rp38,61 triliun selama 2009-2014.