Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan terus melakukan pemantauan terhadap kasus malapraktik yang diduga dilakukan oleh Klinik Metropole di Taman Sari, Jakarta Barat, yang saat ini telah ditangani oleh kepolisian.
"Kami memonitor terus jalannya kasus ini," kata Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Akmal Taher dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Kasus dugaan malapraktik itu mencuat ketika ada akun media sosial yang membeberkan kejadian yang dialaminya di klinik tersebut dan menuduh klinik tersebut telah melakukan penipuan.
Kasus tersebut kemudian bergulir hingga kini ditangani oleh kepolisian dan klinik tersebut tidak lagi beroperasi.
Akmal mengatakan bahwa izin bagi berdirinya klinik tersebut merupakan wewenang Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang juga telah melakukan tindakan terkait dengan dugaan malapraktik klinik yang sempat beroperasi selama sembilan bulan itu.
"Evaluasi dan tindakan akan diputuskan oleh Dinas Kesehatan," ujar Akmal.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Widyastuti mengatakan bahwa izin praktik Klinik Metropole dicabut pada akhir Agustus 2014 karena penyalahgunaan izin klinik pratama.
Klinik tersebut melakukan penyimpangan izin dengan mempekerjakan dokter tenaga asing, membuka apotek ilegal, rawat inap bagi pasien, dan praktik operasi, padahal perizinan klinik pratama hanya boleh ada pelayanan dasar praktik dokter umum dan dokter gigi umum, tidak boleh praktik dokter spesialis atau kegiatan operasi.
Polda Metro Jaya juga telah menerima laporan dugaan malapraktik dari pasien klinik tersebut dan telah melakukan penyelidikan, termasuk pengamanan barang bukti, serta pemanggilan terduga pelaku.