Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia memandang transaksi lindung nilai atau hedging kurs BUMN sebagai langkah penting untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan mengurangi tekanan di pasar valas domestik.
BI berharap kesepakatan tentang pedoman penyusunan standard operating procedures (SOP) dapat meningkatkan kegiatan transaksi lindung nilai oleh BUMN/kementerian/lembaga negara lainnya, yang didahului oleh hilangnya persepsi bahwa biaya yang timbul dari kegiatan hedging merupakan kerugian negara. Dengan demikian, mendorong kepastian usaha.
“Kesepakatan ini juga akan mendorong program-program terkait pendalaman pasar keuangan domestik yang saat ini sedang dijalankan, sehingga pada akhirnya mengarah pada stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, Rabu (17/8/2014)
Pedoman penyusunan SOP ini, lanjutnya, akan menjadi acuan di masing-masing perusahaan BUMN/kementerian/lembaga.
Pedoman ini pun akan menjadi referensi bagi lembaga negara penegak hukum dan audit dalam menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan atas kegiatan transaksi hedging yang dilakukan oleh lembaga-lembaga itu.
Para pimpinan lembaga, kara Tirta, menyepakati akan segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut sesuai kewenangan masing-masing. “BI akan mendukung proses edukasi dan sosialisasi, baik mengenai kegiatan transaksi lindung nilai maupun ketentuan-ketentuannya, kepada pihak-pihak terkait.”