Bisnis.com, DENPASAR-Mengantisipasi diberlakukannya sertifikasi verifikasi legalitas kayu mulai 1 Januari 2015, pengusaha kayu di Bali membentuk Koperasi Bali Taru Dewata.
Menurut Direktur CV Kambuna Jaya I Ketut Alit Wisnawa, koperasi itu akan menampung kayu-kayu dari luar Bali yang sudah mengantongi SVLK dan akan mendistribusikan ke UKM. Keberadaan koperasi sekaligus untuk menyiasati rumitnya perizinan sertifikasi.
"Jadi nanti UKM akan diajak sebagai anggota dan mereka bisa mendapatkan kayu SVLK, biar pengusaha kecil tidak puyeng mengurusi sertifikasi," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/9/2014).
Dia menjelaskan koperasi itu akan bergerak di tiga unit bisnis yakni unit penampungan kayu sertifikasi, unit komponen primer kayu untuk UKM, dan unit industri kayu lanjutan. Unit-unit tersebut diharapkan dapat memfasilitasi pengusaha tersebut.
Penguruss DPP Asmindo ini menjelaskan jumlah pengusaha di Bali yang memiliki SVLK baru sekitar 40 perusahaan, sehingga masih sangat banyak yang perlu dibantu. Dikuatirkan kondisi itu akan menghambat kinerja UKM yang berorientasi ekspor ke luar negeri.