Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin mengatakan impelementasi penuh sistem verifikasi legalitas kayu SVLK pada tahun depan diyakini semakin meningkatkan kredibilitas perusahaannya.
“Sertifikasi ini telah membuktikan bahwa kayu yang bersumber dari hutan tanaman yg dikelola RAPP bukan hanya sah atau legal, namun kayu ini juga berasal dari hutan tanaman yang telah dikelola secara lestari," kata Kusnan dari siaran pers yang diterima Bisnis, (9/9/2014).
Sebelumnya, RAPP telah mengantongi sertifikat SVLK dan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) bagi hutan tanaman yang dikelolanya sejak 2010.
Dia juga mengatakan bahwa hasil hutan Indonesia akan semakin potensial di mata internasional. "Pasar dunia akan semakin terbuka bagi ekspor hasil hutan Indonesia," jelas Kusnan.
Implementasi penuh SVLK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.43/Menhut-II/2014 yang akan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2015.
Berdasarkan ketentuan itu seluruh kayu dan produk kayu yang beredar harus dilengkapi SLK, termasuk yang dihasilkan oleh pelaku usaha skala rakyat.
Sebelumnya kewajiban itu hanya berlaku untuk kayu yang berasal dari hutan negara dan yang diproduksi oleh industri besar seperti kayu lapis, moulding, bubur kayu dan kertas.