Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Pastikan Kuota BBM Bersubsidi tak Ditambah

Kendati kelangkaan BBM bersubsidi terjadi di sejumlah daerah, Kemenkeu menyatakan kuota BBM bersubsidi tidak boleh ditambah karena sudah ditetapkan dalam undang-undang APBN-Perubahan 2014.
Antrean BBM subsidi di SPBU/Bisnis
Antrean BBM subsidi di SPBU/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Kendati kelangkaan BBM bersubsidi terjadi di sejumlah daerah, Kemenkeu menyatakan kuota BBM bersubsidi tidak boleh ditambah karena sudah ditetapkan dalam undang-undang APBN-Perubahan 2014.
 
“Saat ini saya sedang di luar kota. Tetapi, kuota BBM bersubsidi itu tidak boleh dinaikkan karena sudah dipatok di undang-undang,”  ujar Menteri Keuangan M. Chatib Basri dalam pesan singkatnya, Senin (25/8/2014).
 
Dia mengaku pemerintah telah meminta adanya tambahan kuota BBM bersubsidi sebelumnya. Akan tetapi, usulan tersebut mendapatkan penolakan dari DPR, sehingga kuota BBM bersubsidi hanya dipatok 46 juta kiloliter.
 
Terkait kebijakan alternatif dalam penyediaan BBM bersubsidi, dia tidak ingin banyak berkomentar. Menurutnya, kebijakan BBM bersubsidi merupakan portofolio atau tugas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
Seperti diketahui, kelangkaan BBM bersubsidi mulai terjadi di beberapa daerah. Denpasar misalnya, kelangkaan BBM bersubsidi menyebabkan terjadinya antrian panjang. Kemudian, kelangkaan BBM bersubsidi juga terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper