Bisnis.com, JAKARTA—Kendati kelangkaan BBM bersubsidi terjadi di sejumlah daerah, Kemenkeu menyatakan kuota BBM bersubsidi tidak boleh ditambah karena sudah ditetapkan dalam undang-undang APBN-Perubahan 2014.
“Saat ini saya sedang di luar kota. Tetapi, kuota BBM bersubsidi itu tidak boleh dinaikkan karena sudah dipatok di undang-undang,” ujar Menteri Keuangan M. Chatib Basri dalam pesan singkatnya, Senin (25/8/2014).
Dia mengaku pemerintah telah meminta adanya tambahan kuota BBM bersubsidi sebelumnya. Akan tetapi, usulan tersebut mendapatkan penolakan dari DPR, sehingga kuota BBM bersubsidi hanya dipatok 46 juta kiloliter.
Terkait kebijakan alternatif dalam penyediaan BBM bersubsidi, dia tidak ingin banyak berkomentar. Menurutnya, kebijakan BBM bersubsidi merupakan portofolio atau tugas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Seperti diketahui, kelangkaan BBM bersubsidi mulai terjadi di beberapa daerah. Denpasar misalnya, kelangkaan BBM bersubsidi menyebabkan terjadinya antrian panjang. Kemudian, kelangkaan BBM bersubsidi juga terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Kemenkeu Pastikan Kuota BBM Bersubsidi tak Ditambah
Kendati kelangkaan BBM bersubsidi terjadi di sejumlah daerah, Kemenkeu menyatakan kuota BBM bersubsidi tidak boleh ditambah karena sudah ditetapkan dalam undang-undang APBN-Perubahan 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

9 menit yang lalu
Peluang Saham Adaro Minerals (ADMR) Saat Ledakan Aluminium dari RI

19 menit yang lalu
Behind the ‘Buy’ Recommendation for UNVR Stock
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

6 menit yang lalu
Menlu China Curhat soal Kebijakan Trump saat Temui Dubes AS

2 jam yang lalu
Kisruh Dealer BYD di China dan Jawaban Perusahaan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
