Bisnis.com, JAKARTA—Kendati kelangkaan BBM bersubsidi terjadi di sejumlah daerah, Kemenkeu menyatakan kuota BBM bersubsidi tidak boleh ditambah karena sudah ditetapkan dalam undang-undang APBN-Perubahan 2014.
“Saat ini saya sedang di luar kota. Tetapi, kuota BBM bersubsidi itu tidak boleh dinaikkan karena sudah dipatok di undang-undang,” ujar Menteri Keuangan M. Chatib Basri dalam pesan singkatnya, Senin (25/8/2014).
Dia mengaku pemerintah telah meminta adanya tambahan kuota BBM bersubsidi sebelumnya. Akan tetapi, usulan tersebut mendapatkan penolakan dari DPR, sehingga kuota BBM bersubsidi hanya dipatok 46 juta kiloliter.
Terkait kebijakan alternatif dalam penyediaan BBM bersubsidi, dia tidak ingin banyak berkomentar. Menurutnya, kebijakan BBM bersubsidi merupakan portofolio atau tugas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Seperti diketahui, kelangkaan BBM bersubsidi mulai terjadi di beberapa daerah. Denpasar misalnya, kelangkaan BBM bersubsidi menyebabkan terjadinya antrian panjang. Kemudian, kelangkaan BBM bersubsidi juga terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Kemenkeu Pastikan Kuota BBM Bersubsidi tak Ditambah
Kendati kelangkaan BBM bersubsidi terjadi di sejumlah daerah, Kemenkeu menyatakan kuota BBM bersubsidi tidak boleh ditambah karena sudah ditetapkan dalam undang-undang APBN-Perubahan 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu
Kementerian Perumahan Bidik 30 Rusun ASN di IKN Rampung Tahun Ini
59 menit yang lalu
Jelang Nataru, Potensi Ekonomi Turis Lokal Tembus Rp117,3 T
1 jam yang lalu