Bisnis.com,JAKARTA -- Asosiasi Petani Karet Indonesia (APKARINDO) menganggap keputusan Mahkamah Agung terkait Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2007 mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai 10% pada produk pertanian, perkebunan dan kehutanan sangat merugkan petani hasil sektor perkebunan.
“Yang jelas produksi karet akan berkurang karena akan banyak yang tutup. Karet ini kan menyumbang pendapatan negara hampir Rp19 Triliun, masa enggak bergeming pemerintah,” kata Ketua Umum APKARINDO Lukman Zakaria saat dihubungi Bisnis, Kamis (21/8/2014).
Dia memaparkan bahwa petani di lapangan saja sudah dikenai berbagai macam biaya dan potongan sebelum dijual dengan harga Rp 6000/kg.
“Petani dengan tegas menolak. Di desa saja sudah dikenai pajak bumi dan bangunan, kemudian biaya disimpan di gudang, belum lagi harga yang rendemen, lalu mau ditamba lagi PPN 10%?” katanya.
Sampai saat ini, Lukman mengatakan produk karet masih stabil setiap tahunnya menghasilkan 3 juta ton per tahun, “ Masih stabil, tetapi memungkinkan sekali para petani akan gulung tikar.”