Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU tersebut dinilai belum memenuhi kepentingan kalangan pengusaha dan pekerja, terutama dalam hal pemberian jaminan pensiun.
Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan hal yang perlu direvisi dalam UU tersebut adalah terkait dengan prinsip dan manfaat, serta mekanisme dan sistematika jaminan pensiun.
“UU SJSN khususnya mengenai prinsip manfaat kita minta dibatalkan. Kita hanya ingin mencari jalan agar negara ini tidak mengalami kerugian,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Minggu (17/8/2014).
Hariyadi menjelaskan, penyebab rumitnya perhitungan pembiayaan program pensiun ini adalah karena adanya ketidakpastian di masa mendatang. Artinya, tidak ada yang bisa memastikan berapa upah menjelang usia pensiun misalnya 55 tahun terhadap seorang karyawan yang saat ini berusia 35 tahun.
Selain itu, tidak ada pihak yang bisa memastikan hasil pengelolaan dana program pensiun dalam masa 20 tahun mendatang. Menurutnya, program pensiun manfaat pasti dikenal berisiko tinggi dalam pembiayaan, dengan berbagai sebab.
Pertama, adalah faktor upah, di mana kenaikan upah karyawan bertendensi meningkat setiap tahunnya mengikuti perkembangan inflasi. Sedangkan tingkat inflasi di Indonesia relatif tinggi.
Kedua, adalah terjadinya kenaikan upah tidak dalam kendali penyelenggara, dan ketiga situasi pengelolaan dana di Indonesia yang masih volatile memberikan ketidakpastian perolehan imbal hasil dalam pengelolaan dana di masa mendatang.
“Kami menghindari agar pemerintah tidak mengalami kerugian dengan memberikan dana talangan ketika terjadi unfunded,” ujarnya.