Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengemukakan kebijakan pendapatan negara diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional dan peningkatan daya saing.
Hal itu dikemukakan Kepala Negara saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN 2015 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara DPR/MPR RI, Jumat (15/8/2014) siang.
Oleh karena itu, lanjutnya, penting memberlakukan beberapa kebijakan fiskal di bidang perpajakan.
“Antara lain optimalisasi penerimaan perpajakan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan perpajakan, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta penggalian potensi penerimaan perpajakan secara sektoral,” katanya.
Untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan, SBY mengakui perlu mengimplementasikan berbagai kebijakan insentif pajak.
Antara lain dengan cara meningkatkan penghasilan tidak kena pajak, pajak ditanggung Pemerintah untuk pengembangan sektor tertentu, serta pemberian pembebasan pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowances) untuk menstimulasi tumbuhnya sektor strategis tertentu.
“Sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan perpajakan, pada tahun 2015 perlu dioptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP], khususnya dari PNBP sumber daya alam melalui upaya pencapaian target produksi, transparansi pengelolaan, dan efisiensi produksi,” katanya.
Dalam pidatonya, SBY memaparkan target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.370,8 triliun, naik 10% dari target APBNP 2014 sebesar Rp1.246,1 triliun. Dengan total penerimaan perpajakan sebesar itu, rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB atau tax ratio di tahun 2015 menjadi 12,32%.
“Sedangkan tax ratio dalam arti luas, dengan mempertimbangkan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam, mencapai 15,62%,” ujarnya.
Secara umum, ujar SBY, pokok-pokok kebijakan fiskal dan penganggaran tahun 2015 meliputi tiga bidang utama, yaitu kebijakan pendapatan negara, kebijakan belanja negara, dan kebijakan pembiayaan anggaran.