Bisnis.com, JAKARTA—DPR menyatakan persetujuannya untuk RAPBN-P Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat senilai Rp116,8 triliun.
Total anggaran tersebut terdiri atas APBN TA 2015 senilai Rp85 triliun, tambahan anggaran dari alokasi subsidi BBM dan penghematan anggaran negara Rp31,6 triliun, dan PLN/HLN/SBSN Rp325,1 miliar.
Tambahan anggaran untuk kementerian PUPR berubah dari sebelumnya Rp33,3 triliun menjadi Rp31,6 triliun.
Perubahan ini terjadi karena alokasi dana untuk pembangunan perumahan untuk TNI/Polri telah dipindahkan ke Kementerian Pertahanan.
Berikut alokasi RAPBN-P 2015 Kementerian PUPR yang disahkan DPR (Kamis, 12/2):
Sekretariat Jenderal : Rp625,55 miliar
Badan Pengembangan SDM : Rp568,5 miliar
Inspektorat Jenderal : Rp105,2 miliar
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah : Rp525 miliar
Ditjen Bina Marga : Rp57 triliun
Ditjen Cipta Karya : Rp19,6 triliun
Ditjen Sumber Daya Air : Rp30,56 triliun
Badan Penelitian dan Pengembangan : Rp519,5 miliar
Ditjen Bina Konstruksi : Rp722,9 miliar
Ditjen Penyediaan Perumahan : Rp6,1 triliun
Ditjen Pembiayaan Perumahan : Rp561,5 miliar