Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Produsen Terhambat Birokrasi Pencantuman Logo Halal

Ketum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Adhi S Lukman mengatakan selama ini kendala yang dialami produsen dalam memperoleh sertifikat halal meliputi berbagai hal.
Yanuarius Viodeogo
Yanuarius Viodeogo - Bisnis.com 14 Agustus 2014  |  18:22 WIB
Produsen Terhambat Birokrasi Pencantuman Logo Halal

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Adhi S Lukman mengatakan selama ini kendala yang dialami produsen dalam memperoleh sertifikat halal meliputi berbagai hal.

Pertama, dari aspek waktu. Adhi menuturkan waktu sangat terbatas saat mengaudit produk untuk mendapatkan legalitas berlabel halal dari MUI sangat terbatas.

Karena produsen, lanjutnya, kesulitan menyiapkan kelengkapan dokumen-dokumen sertifikat bahan baku dan proses pengerjaan yang diinginkan oleh MUI.

Kedua, tambahnya, beberapa pengusaha mengeluhkan terbatasnya SDM auditor internal di dalam perusahaan sendiri, yang belum memiliki kemampuan setara dengan auditor dari MUI dan BPOM untuk menyetujui produk berlabel halal.

"Perusahaan diwajibkan memiliki auditor internal. Tetapi perusahaan khususnya yang skala omzet kecil, sulit memenuhi syarat tersebut. Akibatnya pemahaman produk halal menurut perusahaan tersebut, belum tentu sama cocok dengan persyaratan dari MUI dan BPOM," ungkapnya kepada Bisnis, Rabu kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sertifikasi halal
Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top