Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mendukung kesetaraan perlakuan antara pemilik dan galangan kapal.
Hal ini sejalan dengan permintaan produsen kapal pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk impor komponen kapal 15%.
Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengaku sependapat dengan pelaku industri soal equal treatment melalui penghapusan pajak sampai ke industri komponen tier pertama.
“Jika diterapkan harga kapal turun sekitar 8%, sehingga INSA [Indonesian National Shipowners Association] lebih banyak beli kapal lokal,” katanya di Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Guna mendorong geliat bisnis perkapalan, Kemenperin juga menginginkan adanya standardisasi komponen bahkan lebih baik jika kapal juga termasuk. Tapi ini sukar diterapkan untuk kapal besar karena konsumen menginginkan customize. Setidaknya ini baru dapat menjangkau kapal setara tugboat.
Industri komponen kapalpun akan bertumbuh manakala sektor induknya, dalam hal ini galangan, berkembang lebih pesat. Dengan kata lain untuk mendongrak produktivitas tidak bisa digenjot dari bawah alias dari industri penunjang melainkan langsung ke industri sentral.
Industri galangan di Tanah Air bisa memproduksi sekitar 1 juta ton kapal per tahun. Kapasitas terpasang untuk repair sepanjang tahun sekitar 900.000 ton, sedangkan kebutuhan perbaikan sekitar 13.000 kapal. “Utilisasi [kapasitas produksi] galangan kapal sekarang ini sekitar 70%,” ujar Budi.