Bisnis.com, BANDUNG -- Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Jawa Barat meminta pemerintah terus menggenjot produksi kopi luwak guna mendongkrak pendapatan petani. AEKI juga meminta pemerintah segera membuat hak paten.
Selama ini produksi kopi di kawasan Jawa Barat hanya terfokus pada glondongan.
Wakil Ketua AEKI Jabar Iyus Supriatna mengatakan kualitas kopi luwak di kawasan itu lebih bagus dibandingkan daerah lain karena berjenis arabika Java Preanger.
Menurutnya, pecinta kopi luwak asal Jabar saat ini sudah banyak merambah pasar domestik bahkan internasional yang dipasarkan ke Korea Selatan, Eropa, dan lainnya.
Iyus menyebutkan harga kopi luwak bubuk bisa mencapai Rp900.000 per kg hingga Rp1 juta per kg, sedangkan harga kopi luwak glondong Rp200.000 per kg.
"Pemerintah harus menggenjot produksi kopi luwak di tingkat petani. Karena saat ini negara lain seperti Vietnam dan Filipina sudah bersaing dengan Indonesia," katanya kepada Bisnis, Rabu (6/8/2014).
AEKI pun meminta pemerintah segera membuat hak paten guna memproteksi diklaimnya kopi luwak oleh negara lain.
Adapun pada tahun ini pihaknya menargetkan produksi kopi luwak mencapai 25 ton.
"Ekspor kopi ini memang masih terbilang dalam jumlah kecil karena produksinya memang sedikit. Oleh karena itu, pemerintah bisa menggenjot produksi di tingkat petani secepatnya," ujarnya.
Secara terpisah, melalui pernyataan berbagai pihak, produk kopi luwak kini sedang diterpa isu mengenai pelanggaran hak asasi satwa.
Banyak isu yang mengatakan musang-musang atau luwak dikurung dan dipaksa memakan biji kopi untuk menghasilkan produk kopi luwak.
Kepala Produksi PT. Anugrah Agrotekindo Didik Makmur menegaskan kasus semacam ini tidak dapat digeneralisasikan seluruhnya.
"Kita harus melihat secara khusus di dalam proses luwak kopi itu ada pelanggaran hak-hak kesejahteraan hewan atau tidak," kata Didik.
Didik menjelaskan jenis kopi luwak di Indonesia terbagi menjadi tiga macam antara lain kopi luwak original yang berasal dari proses alami, kopi luwak tangkaran atau kandangan, dan kopi luwak yang sifatnya brand.
Didik menduga isu negatif kopi luwak Indonesia lebih bersifat persaingan dagang.
\Menurutnya hal tersebut wajar mengingat eksotisme dan tingginya nilai kompetitif kopi luwak.
"Kopi luwak yang original itu sangat mahal sekali, sekitar 150 euro atau Rp2.250.000/kg," katanya.
Saat ini kopi luwak Indonesia menjadi brand yang dikenal dan laku di pasaran ekspor. Hal tersebut menurut Didik telah memukul industri kopi selain kopi luwak.
"Wajar saja bila banyak pihak yang terganggu dan mengeluarkan pernyataan yang tidak perlu," katanya.
Sementara itu, proses produksi kopi luwak direncanakan akan diatur dan diperketat melalui sebuah Peraturan Menteri (Permen) Pertanian.
Cara ini dilakukan untuk memperkecil kemungkinan tudingan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengenai persoalan pelanggaran hak asasi satwa.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Jawa Barat Arief Santosa mengatakan sambil menunggu Permen tersebut, beberapa lembaga di bawah arahan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah dibentuk untuk melakukan penilaian atas segala bentuk proses produksi kopi luwak di Indonesia.
"Produsen kopi luwak harus memenuhi prinsip welfare, harus mempekerjakan karyawan kompeten," kata Arief.
Selain itu, perdagangan produk kopi luwak Indonesia juga akan diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Pemerintah akan menjaga produk kopi luwak dengan membuat SNI. Momentumnya bertepatan dengan Masyarakat Ekonomi Asean 2015 nanti," ujar Arief.
Menurutnya, yang terpenting dari diberlakukannya SNI adalah kewajiban bagi para petani untuk mengikuti training guna meningkatkan kompetensi mereka.
"Sertifikasi itu nantinya akan dicantumkan dalam produk untuk menarik kepercayaan konsumen," kata Arief.