Bisnis.com, MAKASSAR - Pertamina Marketing Operasional Regional (MOR) VII Sulawesi menegaskan tidak membatasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
"Pembatasan jam pembelian solar bersubsidi sesuai Surat Edaran Kepala BPH Migas Nomor 937/07/KaBPH/2014 tidak berlaku di Sulawesi. Tanggal 4 Agustus 2014 masyarakat Sulawesi masih bisa membeli solar subsidi seperti biasa," ujar Customer Relation Pertamina MOR VII, Ibnu Adiwena.
Dia menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan penyataan jika pembatasan penjualan BBM jenis solar itu akan diberlakukan di wilayah kerjanya, yakni Pulau Sulawesi.
Pembatasan penjualan yang disebutkan mulai pukul 08.00 sampai pukul 18.00 WITA itu tidak berlaku di Pulau Sulawesi, karena hanya berlaku di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan dan Bali.
"Kami tetap melayani pembelian solar subsidi di SPBU di jam operasional seperti biasa. Tidak ada pembatasan jam pembelian. Kebijakan pembatasan jam pembelian solar subsidi baru di berlakukan di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan".
Ibnu menyatakan, waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk klaster tertentu.
Penentuan klaster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.
SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.(ant/yus)